09 Juli 2025
Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp261 Miliar, Tumbuh 84 Persen

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp261 Miliar, Tumbuh 84 Persen

PENERIMAAN

Banda Aceh, 09 Juli  2025 - Kinerja penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh menunjukkan tren yang sangat positif sepanjang Semester I Tahun 2025. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh berhasil mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp261,31 miliar, meningkat 84,23 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Capaian tersebut juga mencerminkan 91,05 persen dari target yang telah ditetapkan hingga Juni 2025.


Penerimaan terbesar masih berasal dari bea masuk yang menyumbang Rp242,91 miliar, tumbuh 75 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini didorong oleh aktivitas impor produk propane butana untuk kebutuhan industri energi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Riau Kepulauan. Sementara itu, penerimaan dari cukai mencapai Rp8,46 miliar, tumbuh sangat signifikan sebesar 422,24 persen, terutama berasal dari cukai hasil tembakau yang diproduksi oleh perusahaan rokok di wilayah Aceh. Di sisi lain, bea keluar memberikan kontribusi sebesar Rp9,94 miliar atau meningkat tajam sebesar 602,27 persen berkat tingginya volume ekspor produk kelapa sawit. Selain penerimaan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Aceh juga berkontribusi dalam penerimaan perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor. Sepanjang Januari hingga Juni 2025, total penerimaan perpajakan mencapai Rp870,79 miliar, naik 100,57 persen dibanding tahun lalu. Kontribusi terbesar berasal dari PPN Impor sebesar Rp673,04 miliar dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp142,30 miliar. Kenaikan signifikan juga tercatat pada Dana Sawit, Pajak Rokok, dan PPh Pasal 22 Ekspor, yang masing-masing tumbuh lebih dari dua kali lipat. "Dengan demikian, total penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang dihimpun oleh Kanwil DJBC Aceh hingga akhir Semester I 2025 mencapai Rp1,13 triliun, naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya" ungkap Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai. Untuk menjaga momentum positif ini, Bea Cukai Aceh terus melakukan berbagai upaya strategis, di antaranya melalui kegiatan penelitian ulang terhadap dokumen kepabeanan yang telah dibertahukan sebelumnya, mendorong tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru yang berorientasi ekspor dan industri, serta memperkuat kolaborasi antar-instansi melalui program Joint Program, Joint Intelligence, dan Joint Pemeriksaan. Di saat yang sama, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal diperketat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum agar terjadi pergeseran dari kegiatan ilegal ke kegiatan legal yang produktif dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara. “Kinerja ini menegaskan peran Bea Cukai Aceh tidak hanya sebagai penjaga lalu lintas barang, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mendukung fiskal nasional melalui optimalisasi fungsi revenue collector, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat di wilayah perbatasan barat Indonesia” pungkas Leni.
https://onewebfile.beacukai.go.id/cdn/download/content/686de711521d4c403022e354