PELAYANAN
Sesuai tuntutan perkembangan bisnis logistik di Kalimantam Selatan dan Kalimanatan Tengah telah mendorong PT. (Persero) Pelindo III Cab. Banjarmasin mengajukan perubahan lokasi Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di area pelabuhan laut Trisakti Banjarmasin. Sebagai tindak lanjut pengajuan tersebut telah dilakukan peninjauan lokasi dan diskusi terkait reposisi tersebut agar memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Diharapkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan permohonan, tata cara penelitian dan penetapan dan tata cara pemindahan lokasi barang impor serta tata cara pemberian peringatan pembekuan dan pencabutan penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/garing atau TPS dapat segera terbit Peraturan Dirjen Bea Dan Cukai sebagai panduan pelaksanaan tugas pelayanan.