29 Agustus 2025
Bea Cukai Jambi Amankan 250 Butir Tramadol hasil Sinergi bersama BPOM Jambi

Bea Cukai Jambi Amankan 250 Butir Tramadol hasil Sinergi bersama BPOM Jambi

PENGAWASAN

 

Jambi, 01-08-2025 – Sinergi Bea Cukai Jambi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi gagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa 250 butir tramadol melalui paket kiriman pada Kamis (24/07). 

Penindakan berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai mengenai pengiriman obat tanpa izin edar (OTIE) melalui jasa kiriman barang. Berdasarkan informasi tersebut, Bea Cukai Jambi bersama BPOM Jambi segera melakukan pemeriksaan paket kiriman yang dimaksud. Setelah melakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan barang berupa narkotika berjenis tramadol sebanyak 250 butir. 

Tramadol adalah obat antinyeri untuk mengurangi rasa sakit yang harus mendapatkan resep dari dokter, sehingga tidak bisa dibeli sembarangan. Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid, jadi hanya boleh diberikan oleh dokter sesuai indikasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengatakan bahwa obat-obatan ilegal dapat merugikan kesehatan masyarakat, sehingga perlu dilakukan langkah strategis bersinergi dengan BPOM Jambi dengan harapan dapat melakukan penindakan secara efektif dan mengurangi peredaran obat-obatan ilegal khususnya di wilayah Provinsi Jambi. 

Indra menuturkan bahwa pada hari yang sama juga telah dilakukan serah terima atas barang hasil penindakan tersebut kepada BPOM Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kami berkomitmen akan selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainnya guna memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Jambi,” pungkasnya.