29 Agustus 2025
Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo

Wujudkan Asta Cita, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal di Gorontalo

PENGAWASAN

 

 

Gorontalo, 08-08-2025 – Komitmen pemberantasan rokok ilegal kembali ditunjukkan oleh Bea Cukai melalui operasi gabungan yang dilakukan Bea Cukai Gorontalo besama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo pada akhir Juli lalu.

Operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Gorontalo. Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan bergerak pada 28 Juli 2025 untuk melaksanakan operasi controlled delivery yang berujung pada penangkapan seorang penerima paket berinisial HE di daerah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua paket berisi rokok ilegal. Penindakan sempat diwarnai upaya penolakan dan sikap tidak kooperatif dari pelaku saat diamankan petugas.

Pengembangan lebih lanjut membawa tim gabungan ke kediaman pelaku yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi penangkapan. Dari rumah tersebut, petugas menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total mencapai 100.740 batang. Atas temuan ini, dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai terhadap tersangka berinisial HE yang kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo sejak 31 Juli 2025.

Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Hanny Chandra Sukmana, S.E., M.Tr.Opsla., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi gabungan ini. “Keberhasilan ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.

Bea Cukai Gorontalo hingga 31 Juli 2025 telah melaksanakan 24 penindakan, terdiri dari 23 penindakan rokok ilegal, serta 1 penindakan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor). Dari seluruh operasi tersebut, menghasilkan barang sitaan berupa 691.460 batang rokok ilegal dan 24 gram ganja. Penindakan rokok ilegal tersebut berkontribusi pada penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp1.893.599.000,00; sedangkan perkara NPP jenis ganja telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menegaskan bahwa kinerja pengawasan peredaran rokok ilegal tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Pada akhir tahun 2024, nilai Ultimum Remedium yang diperoleh sebesar Rp207.531.000,00; sedangkan hingga pertengahan tahun 2025 telah mencapai Rp1.893.599.000,00; sehingga terjadi peningkatan sekitar 812 persen,” ungkapnya. 

Melalui video conference, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Slamet Pramono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Lanal Gorontalo atas dukungan penuh dalam operasi ini.

Bea Cukai mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal dengan hanya membeli rokok berpita cukai asli serta melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat. Kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai, TNI AL, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pengamanan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.