PENGAWASAN
Malang, 13-08-2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum, Bea Cukai Malang turut berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (07/08). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Walikota Malang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah diputus pengadilan selama periode Desember 2024 hingga Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api dan alat komunikasi hasil tindak pidana umum. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 179 kilogram ganja dari 33 perkara narkotika; 2,7 kilogram sabu; 555 butir ekstasi dari 10 perkara; 4.048 bungkus pil dan 165.056 butir obat-obatan terlarang; 4 senjata api; serta 223 unit alat komunikasi berupa telepon seluler.
Bea Cukai Malang turut serta dalam kegiatan ini dengan memusnahkan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 10.000 bungkus atau setara 200.000 batang. Barang bukti tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp149.200.000,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam konferensi pers bersama awak media menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan merusak tatanan pasar yang sehat. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen dan kolaborasi aparat penegak hukum serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran barang ilegal demi menjaga keadilan, penerimaan negara, dan perlindungan masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan bukan sekadar simbol formalitas, melainkan menjadi momentum strategis yang mencerminkan komitmen bersama untuk membangun keadilan, keamanan, dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan,” pungkas Johan.