08 Juli 2025
Sosialisasi Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Sosialisasi Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

PELAYANAN

Makassar (21/02) - KPPBC TMP B Makassar mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.04/2017 Tentang Penetapan Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2017 yang akan mulai berlaku pada Tanggal 1 Maret 2017. Seluruh peserta sosialisasi berasal dari Importir, Eksportir, dan Perusahaan Sarana Pengangkut yang melakukan kegiatan pada wilayah pengawasan dan pelayanan KPPBC TMP B Makasar. Acara tersebut bertempat di aula Gedung Keuangan Negara II, Makassar Sulawesi Selatan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bapak Teguh Dwi Prasetyo mewakili Kepala Kantor, sedangkan materi sosialisasi dibawakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Bapak Eko Agus Waluyo. Seluruh peserta sosialisasi menyimak secara seksama materi yang diberikan dan diakhir materi para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya yang dimanfaatkan oleh peserta untuk mengajukan pertanyaan sehubungan dengan perubahan HS code dan korelasi antara BTKI 2012 dan BTKI 2017.

Diharapkan seluruh pengguna jasa yang hadir pada sosialisasi ini telah siap melakukan kegiatan kepabeanan menggunakan BTKI 2017 pada saat mulai diberlakukan. Keseluruhan pemberian materi berlangsung lancar dengan nilai indeks efektifitas sosialisasi sebesar 76,36. Acara berlangsung tertib dari awal sampai berakhirnya acara.