PENERIMAAN
BEA CUKAI SIDOARJO AKTIF SOSIALISASIKAN ATURAN CUKAI UNTUK TAHUN 2018
Sidoarjo – Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2018. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017. Selain mengatur tentang tarif cukai, dalam peraturan tersebut juga diatur tentang penyederhanaan struktur tarif cukai, penggabungan batas produksi untuk Sigaret Mesin dan pengenaan cukai atas hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa ekstrak dan essense, yaitu cairan pengolahan daun tembakau yang digunakan sebagai cairan dalam vape.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Nur Rusydi, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini selain mengikuti laju inflasi juga mengikuti besaran target penerimaan dari sektor cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai dalam APBN 2018. “Namun tujuan pemerintah dalam penyesuaian tarif cukai tidak semata mata atas dasar optimalisasi penerimaan saja, tetapi juga bertujuan untuk pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja di pabrik-pabrik rokok dan meminimalisir peredaran rokok ilegal,” ungkap Nur Rusydi.
Nur Rusydi menambahkan untuk mensosialisasikan aturan baru ini, Bea Cukai Sidoarjo secara aktif mengundang perusahaan rokok di Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto serta asosiasi perusahaan rokok di wilayah Sidoarjo di antaranya Asosiasi Perusahaan Rokok Sidoarjo (APERSID), Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) dan Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (GAPPRI). “Hal ini dilakukan agar para pengusaha dan asosiasi mengetahui dan paham terkait aturan cukai baru di tahun 2018. Selain itu, untuk menyampaikan informasi bahwa kenaikan cukai tidak semata untuk meningkatkan penerimaan negara namun untuk mengendalikan konsumsi rokok,” pungkas Nur.