PENERIMAAN
KENDAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Semarang lakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau melalui kegiatan Talk Show di Radio Swara Kendal FM, Kamis, 07 Desember 2017.
Sugiyanto, Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Semarang menjelaskan mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2018. "Presentase kenaikan tarif cukai di tahun 2018 jika dibandingkan dengan tahun ini adalah 10,04%, nah di sini pemerintah mengharapkan angka ini cukup moderat untuk dapat mengendalikan konsumsi sekaligus tetap mengamankan target penerimaan negara" papar Sugiyanto.
Sugiyanto menambahkan bahwa Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada tahun 2018 terkena cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran. Cukai HPTL yang meliputi ekstrak tembakau cair yang biasanya digunakan untuk rokok elektrik atau vape, tembakau molasses yang digunakan sebagai campuran shisha, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco) akan berlaku efektif mulai 01 Juli 2018.