LAIN-LAIN
Rabu (20/08) bertempat di Aula Singhasari, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II melaksanakan in house training (IHT) tentang Pengembalian Cukai atas BKC Yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali.
Acara In House Training ini dibuka oleh Bakhroni, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai selanjutnya penyampaian materi dilakukan oleh Kusnul Arif, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II. Pengembalian Cukai atas BKC Yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka pengembalian cukai yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-34/BC/2013 j.o PER-29/BC/2019 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.
Menurut Kusnul, selain untuk mempertahankan kualitas produk, juga untuk menyesuaikan perubahan pemberlakuan pita cukai, selanjutnya Bea Cukai akan menunjuk tim pengawas guna melakukan pengawasan atas barang kena cukai yang akan diajukan untuk diolah kembali maupun yang dilakukan pemusnahan.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab.
Pelaksanaan IHT yang diikuti oleh para pejabat dan pegawai serta mahasiswa magang, diharapkan kegiatan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan teknis terhadap tugas dan fungsi pegawai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.