08 Juli 2025
Tingkatkan Pemahaman Cukai, Bea Cukai Bekasi Selenggarakan Sosialisasi Cukai bersama Pengguna Jasa Cukai

Tingkatkan Pemahaman Cukai, Bea Cukai Bekasi Selenggarakan Sosialisasi Cukai bersama Pengguna Jasa Cukai

PENERIMAAN

 

Bekasi (13/02) Selain berfokus pada fasilitas kepabeanan, Bea Cukai Bekasi berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengusaha cukai yang berada di bawah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Bekasi. Salah satu upaya yang dilakukan melalui penyelenggaraan sosialisasi cukai sehubungan dengan peraturan terbaru yakni terkait Peraturan Menteri Keuangan tentang  Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang  Selesai Dibuat nomor PMK-161/PMK.04/2022, Peraturan Dirjen BC tentang Tata Cara Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat nomor PER-24/BC/2022 dan SE-2/BC/2023 tentang Ketentuan Pemberitahuan Barang Kena Cukai  yang Selesai Dibuat untuk Tembakau Iris.

Secara virtual, sosialisasi tersebut dihadiri oleh reksan cukai di wilayah Bea Cukai Bekasi. Pada kesempatan yang baik tersebut, Kromo Harwanto selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai I memberi sambutan sekaligus membuka acara tersebut.

“Semoga kegiatan ini mampu memberi manfaat bagi pengguna jasa terutama pengusaha cukai dalam menjalankan proses bisnisnya dan menambah pemahaman terkait cukai, serta tak lupa semakin meningkatkan sinergi anatar Bea Cukai Bekasi dan reksan cukai,” ungkap Kromo.


Narasumber kali ini adalah pejabat fungsional, pemeriksa ahli pertama yakni Cahyo Tri Alsabah dan Romy Kurnia Saragih. Pada pemaparannya, narasumber memberikan materi sesuai tema sosialisasi yakni materi terkait pembukuan, pengembalian, serta pemberitahuan BKC selesai dibuat. Pada ketentuan peralihan cukai terbaru dipaparkan bahwa paling lambat tanggal 13 Februari 2023 dilakukan pencacahan terhadap EA pada pabrik dengan volume hasil pencacahan dikonversikan pada suhu 200C, MMEA golongan B dan C periode produksi tanggal 13 s.d. 28 Februari 2023 diberitahukan sebagai produksi periode Februari 2023, dan hasil tembakau periode produksi tanggal 1 s.d. 28 Februari 2023 diberitahukan sebagai produksi periode Februari 2023.
Sosialisasi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Sebelum menutup acara, Romy menyampaikan bahwa hal-hal yang sekiranya perlu ditanyakan dan perlu penjelasan lebih lanjut, dapat disampaikan di luar sesi acara, baik melalui hotline service maupun secara langsung di Kantor Bea Cukai Bekasi. “Kami selalu membuka pintu bagi para pengguna jasa yang ingin menyampaikan pertanyaan, pendapat, maupun saran bagi Bea Cukai Bekasi”, tutup Romy.