Kediri – Instansi publik mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Kini, instansi pemerintahan dituntut untuk berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik yaitu terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintah yang baik.
Kepuasan masyarakat menjadi indikator baik atau buruknya suatu layanan yang diberikan. Tak bisa dipungkiri, tingkat kepuasan masyarakat atas suatu layanan bersifat dinamis. Masyarakat tentu menginginkan sesuatu…