BALIKPAPAN – Dalam rangka meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, kemudahan perhitungan tarif serta penelusuran barang kiriman, Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Sosialisasi atas aturan ini pun gencar digelar di berbagai tempat, salah satunya dalam acara yang diprakarsai oleh Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan PT DHL Express Indonesia (Birotika Semesta) Balikpapan, di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (04/04).
Pada acara yang dihadiri oleh senior management team PT DHL Express Indonesia, Kepala Kantor…