Banjarmasin, 19-08-2025 - Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) musnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp1,9 miliar (14/08). Seluruh barang ilegal ini adalah hasil penindakan sepanjang bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan April tahun 2025
Jumlah barang ilegal tersebut meliputi 1.127.316 batang rokok tanpa pita cukai, 335,5 kilogram tembakau iris ilegal, 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol, 2.400 pieces Koolkap Gas Bags, serta 10 kotak teh. Total…