02 September 2025
BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN LEBIH DARI 5,5 JUTA BATANG ROKOK, MIRAS DAN BARANG ILEGAL LAINNYA SENILAI Rp 7,8 MILIAR

BEA CUKAI BEKASI MUSNAHKAN LEBIH DARI 5,5 JUTA BATANG ROKOK, MIRAS DAN BARANG ILEGAL LAINNYA SENILAI Rp 7,8 MILIAR

PENGAWASAN

 

Bekasi, 01-09-2025 – Sebagai upaya memerangi peredaran barang ilegal di pasaran, Bea Cukai Bekasi memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp7,8 miliar yang dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi pada Kamis (28/08).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, serta barang ilegal lainnya. BKC ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Bekasi selama dua periode, yaitu periode tahun 2024 hingga awal 2025 yang diselesaikan secara administratif dan asas ultimum remedium, kemudian periode Juni hingga Desember 2024 yang diselesaikan dengan proses penyidikan oleh penyidik Bea Cukai Bekasi.

Total barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang bukti penyidikan yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 5.500.832 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 1.877 liter. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7.876.927.360,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4.413.902.548,00.

Selain BKC ilegal, pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan atas barang hasil penyitaan aset PT HJG. Pemusnahan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sehingga tidak dapat disebarluaskan karena menghindari indikasi peniruan dan penyalahgunaan yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut. Barang tersebut berupa label, tagline, brand tag hingga stiker, seberat ± 600 kg.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan ini terlaksana berkat sinergi antara Bea Cukai Bekasi bersama-sama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres Kota dan Kabupaten Bekasi, Kodim 0507 dan 0509 Bekasi, Subdenpom Jaya/ 2-1 Kota Bekasi dan aparat penegak hukum lainnya.

“Berbagai operasi pemberantasan BKC berupa rokok dan miras Ilegal telah dilaksanakan dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok ilegal 2024, Operasi Gurita 2025 dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan mengedepankan semangat kerja sama dan kolaborasi,” ujar Winarko.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penindakan BKC ilegal yang dilakukan Bea Cukai selama ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect), sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun.

“Program ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan BKC ilegal di daerah yang juga sejalan dengan program strategis nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai,” pungkas Rofiq.