02 September 2025
Wujudkan Layanan Tanpa Repetisi, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Uji Coba SSmQC di KB dan PLB

Wujudkan Layanan Tanpa Repetisi, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Uji Coba SSmQC di KB dan PLB

TRANSFORMASI KELEMBAGAAN

Bekasi, (26/08/2025) – Bea Cukai Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Perluasan Uji Coba (Piloting) Implementasi Layanan Single Submission Quarantine and Customs (SSmQC) untuk Kawasan Berikat (KB) dan Pusat Logistik Berikat (PLB) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025. Acara yang dilaksanakan di Aula Bea Cukai Bekasi ini dihadiri oleh pengguna jasa KB dan PLB yang memiliki proses bisnis terkait pemasukan barang impor komoditi karantina.

Dalam sambutannya, Ichlas Maradona, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Bea Cukai Bekasi, menyampaikan bahwa penerapan SSmQC merupakan bagian dari upaya integrasi sistem layanan karantina dan kepabeanan.

“Implementasi SSmQC ini kita lakukan untuk mendukung efisiensi layanan. Dengan adanya single system, tidak akan ada lagi proses berulang, sehingga dwelling time dapat ditekan melalui perbaikan regulasi dan pengembangan sistem yang terintegrasi,” ungkap Ichlas.


Materi sosialisasi dipaparkan oleh Andy Pramudia Wardana, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen. Ia menjelaskan bahwa SSmQC merupakan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal antara dokumen Permohonan Tindakan Karantina (PTK) dan Pemberitahuan Pabean Impor. “Melalui SSmQC, pengguna jasa cukup menyampaikan data sekali dalam bentuk superset, yang kemudian dapat diproses secara paralel oleh sistem karantina dan kepabeanan. Hal ini juga mencakup penerapan pada dokumen BC 1.6 dan BC 2.3 di aplikasi CEISA 4.0,” terang Andy. Kegiatan ini juga menegaskan kembali pentingnya pemenuhan ketentuan pemeriksaan karantina dalam pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB), baik di Kawasan Berikat maupun Pusat Logistik Berikat. Hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus barang. Selain itu, penerapan SSmQC sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang mendorong simplifikasi proses bisnis berbasis teknologi informasi. Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menghilangkan repetisi dan duplikasi dokumen, khususnya pada layanan perizinan dan tata niaga di pelabuhan. Program ini menjadi bagian dari Stranas PK 2023–2024 pada Fokus 1 “Perizinan dan Tata Niaga” dengan Rencana Aksi 4 “Reformasi Tata Kelola Pelabuhan” yang akan berlanjut hingga periode 2025–2026.
Sebagai Unit In Charge (UIC), Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, LNSW, serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus berkoordinasi dalam penyediaan layanan SSmQC. Bea Cukai Bekasi berharap melalui sosialisasi ini, para pengguna jasa semakin memahami manfaat layanan SSmQC, sehingga implementasinya di KB dan PLB dapat berjalan optimal, mendukung efisiensi logistik, serta memperkuat transparansi layanan publik. (*)