PENGAWASAN
Surabaya, 01-08-2025 – Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan lintas instansi yang diprakarsai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bersama aparat penegak hukum (APH) terkait pada Selasa (29/07).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, mengungkapkan bahwa kegiatan operasi gabungan lintas instansi penindakan rokok ilegal yang direncanakan Satpol PP Surabaya terbagi dalam dua tim yang menargetkan toko kelontong di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes di Surabaya.
Dalam operasi gabungan kali ini, terdapat lebih dari 500.000 batang rokok tanpa pita cukai atau rokok polos berhasil diamankan dari tiga titik lokasi yang ditargetkan, yaitu toko kelontong di Jalan Tambak Pering – Asemrowo, Surabaya; Jalan Tubanan, Tandes, Surabaya; dan Jalan Balongsari Tama Gadel, Surabaya. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp750.000.000,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp380.000.000,00.
“Kegiatan operasi gabungan lintas instansi ini merupakan sinergi dan komitmen kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Surabaya,” pungkas Gatot.