02 Agustus 2025
Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai Tentang Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Rinca

Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai Tentang Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Rinca

PENGAWASAN

Jakarta, 30-07-2025 – Sebagai upaya preventif peredaran rokok ilegal, Bea Cukai gencara melakukan kegiatan “Operasi Gurita” melalui sosialisasi dan edukasi ketentuan terkait cukai kepada masyarakat di berbagai wilayah. Kegiatan dilaksanakan oleh Bea Cukai Belawan, Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Denpasar, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Sampit, dan Bea Cukai Bandar Lampung di wilayah pengawasan masing-masing sepanjang Juli 2025.

“Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk mencegah peredaran rokok ilegal dan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Operasi Gurita adalah nama/call sign baru operasi rutin pemberantasan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal yang semula bernama “Operasi Gempur”. Pergantian nama ini tidak sekadar penyegaran simbolik, tetapi juga mencerminkan transformasi strategi pengawasan Bea Cukai yang kini lebih komprehensif, terstruktur, dan menjangkau seluruh rantai distribusi. 

Budi mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dan edukasi kali ini menyasar kepada pelaku usaha rokok eceran, pelajar sekolah menengah atas (SMA), dan masyarakat sekitar di wilayah pengawasan Bea Cukai. Sosialisasi dilaksanakan melalui beragam cara, baik tatap muka melalui pertemuan langsung maupun non-tatap muka melalui siaran radio.

Edukasi yang diberikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, seperti produk tanpa pita cukai, produk yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai salah personalisasi. Selain itu, Bea Cukai juga membekali para pelaku usaha dengan materi yang mudah dipahami agar mereka dapat secara aktif mengenali dan menolak penjualan rokok ilegal di tempat usahanya.

Budi berharap melalui edukasi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang ancaman dan dampak negatif peredaran rokok ilegal. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan peredaran rokok ilegal di sekitarnya,” pungkasnya.