07 Agustus 2025
Sosialisasi Cukai di Kecamatan Dringu

Sosialisasi Cukai di Kecamatan Dringu

LAIN-LAIN

Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi Aturan Cukai dan Waspada Rokok Ilegal di Jawa Timur

 

Jakarta, 06-08-2025 - Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ketentuan cukai, sejumlah unit vertikal Bea Cukai di Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi aturan cukai serta kampanye waspada rokok ilegal secara masif. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Madiun. Sosialisasi ini menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pelaku usaha mikro dan menengah, pedagang rokok eceran, hingga masyarakat umum.

 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi edukatif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bahwa membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal merugikan negara dan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh aturan,” ujarnya.

 

Bea Cukai Probolinggo menggelar sosialisasi pada tanggal 22, 24, 28, dan 29 Juli di Kabupaten Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kantor Satpol PP Kota Probolinggo, juga melalui siaran podcast di Radio Bromo FM Kraksaan. Dalam gelaran sosialisasi tersebut, kantor Bea Cukai ini mengenalkan ketentuan cukai, manfaat cukai, pengenalan rokok ilegal, dan upaya pemberantasan rokok ilegal. Tak luput, para petugas Bea Cukai juga menunjukkan bagaimana mengidentifikasi pita cukai yang asli melalui berbagai cara, yaitu mulai dari kasat mata, menggunakan kaca pembesar, hingga menggunakan sinar UV. 

 

Serupa dengan Bea Cukai Probolinggo, unit vertikal Bea Cukai lainnya di Jawa Timur, yakni Bea Cukai Malang juga menyosialisasikan aturan cukai di Radio Malang City Guide 91,1 FM pada 23 Juli 2025 dan menjadi narasumber dalam bimbingan teknis yang digelar Pemerintah Kota Malang untuk para pelaku industri, pada 31 Juli dan 1 Agustus 2025. Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Malang membahas fungsi dan peran Bea Cukai dalam menghimpun penerimaan negara, regulasi dan kebijakan terkini terkait cukai hasil tembakau, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh daerah produsen.

 

Sementara itu, Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi pada 25, 29, 30, dan 31 Juli di beberapa tempat seperti di Desa Kromong, Kawasan Wisata Gua Selomangleng, Pendopo Kecamatan Sukomoro Nganjuk, dan Pendopo Kecamatan Baron Nganjuk. Karena menyasar pedagang kecil, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum, bahasan yang diangkat dalam gelaran sosialisasi ini dikhususkan pada rokok ilegal dan bahaya laten di balik lintingan tanpa pita cukai. Para warga diajak memahami tentang bagaimana rokok ilegal bukan hanya soal harga murah, tetapi juga soal kerugian negara, rusaknya persaingan usaha, dan jerat hukum yang bisa menjerat siapa saja.

 

"Melalui pendekatan langsung kepada pedagang, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha mikro, kegiatan ini menjelma menjadi ruang dialog. Bukan untuk menggurui, tetapi menyadarkan. Bahwa ketika masyarakat memilih menjual produk legal, mereka telah menjadi bagian dari barisan penjaga kedaulatan fiskal Indonesia," ungkap Budi.

 

Tak jauh berbeda, dalam sosialisasi aturan cukai yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jatim II di Radio Andika FM Kediri pada 22 Juli 2025 dan Bea Cukai Madiun pada 23 Juli 2023 di Kota Madiun, bahasan tentang pentingnya cukai terhadap perekonomian negara sebagai langkah memerangi peredaran rokok ilegal pun terus digemakan. Diharapkan melalui gelaran sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, agar lebih waspada akan bahaya peredaran rokok ilegal. Untuk selanjutnya masyarakat diharapkan dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Dengan turut serta mengawasi peredaran rokok ilegal, berarti telah turut serta mengamankan potensi penerimaan negara dan memberikan kontribusi bagi pembangunan.

 

"Kegiatan sosialisasi di beberapa tempat di Jawa Timur ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan. Dengan edukasi yang berkelanjutan dan keterlibatan aktif masyarakat, kami berharap peredaran rokok ilegal, bukan hanya di Jawa Timur tetapi juga nasional, dapat ditekan secara signifikan," tutup Budi.