LAIN-LAIN
SEMARANG, 31 Juli 2025 – Bea Cukai Tanjung Emas menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan serta penerapan electronic seal (e-seal), Kamis (31/7/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring melalui platform Microsoft Teams ini diikuti oleh perwakilan pengguna jasa, penyedia e-seal, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (TPS), serta pejabat dari Direktorat Teknis Kepabeanan.
Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman dan kesiapan para pengguna jasa terhadap kebijakan baru. “Transformasi digital dalam pengawasan dan pelayanan merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima paparan mengenai dua ketentuan utama, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang impor barang pindahan dan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 mengenai penerapan e-seal. Materi yang disampaikan mencakup persyaratan dokumen, tenggat waktu kedatangan barang, serta pembatalan fasilitas pembebasan bea masuk apabila ketentuan tidak dipenuhi. Pada sesi e-seal, peserta memperoleh penjelasan teknis mengenai proses pemasangan, pelacakan berbasis GPS, serta integrasi data ke dalam sistem CEISA Monitoring DJBC. Forum diskusi pun berlangsung aktif, dengan peserta menyampaikan masukan terkait kesiapan teknis di lapangan dan mengusulkan uji coba bertahap sebelum implementasi menyeluruh diberlakukan. Menanggapi hal tersebut, Tim Bea Cukai Tanjung Emas bersama perwakilan Direktorat Teknis menegaskan bahwa implementasi e-seal akan dikawal secara bertahap melalui pilot project dan pendampingan teknis. Bea Cukai berharap sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara regulator dan pelaku usaha, guna mewujudkan proses logistik yang efisien dan sistem pengawasan yang modern serta andal.