PENERIMAAN
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 Mengenai pembebasan barang kiriman dari Luar Negeri untuk barang-barang dengan nilai dibawah USD 75. Hal ini disampaikan oleh Teguh Dwi Prasetya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar. Pada saat acara sosialisasi kebijakan impor barang kiriman di RM. Ulu Juku Makassar.
Dengan terbitnya peraturan ini, maka per tanggal 10 Oktober 2018 nanti batasan nilai barang kiriman dari luar negeri yang tidak di pungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak lagi USD 100 melainkan USD 75 dollar per kiriman per hari.
Sementara Kepala Seksi PKC III, Nasruddin menjelaskan bahwa salah satu latar belakang terbitnya peraturan ini adalah untuk menciptakan revenue yang seimbang antara barang kiriman dengan produk-produk hasil IKM dalam Negeri, sehingga industry dalam negeri dapat bersaing.
Selain mengatur batasan de minimis Value USD 75, peraturan ini juga mempermudah prosedur penerima barang kiriman apabila keberatan dengan penetapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai yaitu hanya dengan permohonan kepada Kepala Kantor disertai dengan bukti-buti yang mendukung permohonan tersebut.
Dengan diperbaharuinya aturan barang kiriman ini, masyarakat tidak dilarang untuk membeli atau membawa barang dari luar negeri namun lebih yabg ditekankan adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas de minimis Value. Masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman yang ditujukan untuk keperluan pribadi.