PENERIMAAN
Bea Cukai Tanjung Emas bersinergi dengan KPKNL Semarang berhasil melaksanakan lelang Barang Milik Negara Eks Kepabeanan, Kamis (17/11/22). Proses lelang dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id.
Lelang dilaksanakan dua kali sejak akhir Oktober hingga November 2022, dengan total 880 juta rupiah penerimaan negara berhasil diamankan. Sebelumnya pada Rabu (26/10/22) Bea Cukai telah berhasil melakukan lelang sebanyak 990 package kain jenis rayon staple woven senilai Rp 279.999.990,00. Harga tersebut melampaui 36,20?ri nilai limit barang. Sedangkan pada Kamis (17/11/22) berhasil melelang BMN eks Kepabeanan,dengan objek lelang sebanyak 1 lot yang terdiri dari gulungan pita, alat dapur, kain, pakaian hingga Cushion Mattress dengan nilai hasil lelang sebesar Rp 600.001.000,00, 132,30% melampaui harga limit barang. “Proses Lelang BMN eks Kepabeanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat ekonomis dari objek yang dilelang untuk bisa dimanfaatkan secara maksimal. Jumlah penerimaan negara yang diterima dari hasil lelang ini akan disetor seluruhnya ke kas negara.” ungkap Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai VI, Bea Cukai Tanjung Emas, Toto Boedhi Artono.
Lelang ini merupakan salah satu mekanisme pengelolaan BMN sebelum dilakukan opsi pemusnahan, dengan terlebih dahulu diseleksi kelayakannya oleh KPKNL Semarang. Proses lelang tersebut sejalan dengan komitmen Bea Cukai Tanjung Emas dalam upaya mengamankan penerimaan negara dan dengan dilakukannya lelang ini diharapkan objek lelang dapat dimanfaatkan dengan tepat oleh masyarakat.