PENERIMAAN
Cikarang. Menghadapi kenaikan target pajak yang mencapai 1.618,1 Triliun Rupiah, DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menggandeng Bea Cukai untuk melaksanakan "Joint Program". (Rabu, 05 September 2018)
Joint Program adalah sebuah program kerjasama antara DJP dan Bea Cukai di wilayah kerja Jawa Barat untuk mengoptimalkan pendapatan pajak negara. Program ini dilaksanakan terkait indikasi adanya perbedaan pelaporan pajak yang dilaporkan ke DJP dan Bea Cukai.
Dalam acara "Joint Program" yang dilaksanakan di aula Chandra Bagha KPPBC TMP Cikarang, Tim DJP dan Bea Cukai membentuk dua tim terpisah, masing-masing tim Rekonsiliasi Data dan tim pembentuk Action Plan.
Tim rekonsiliasi data disini terdiri dari para pejabat eselon IV, eselon V dan pelaksana yang bertugas merekonsiliasi data pelaporan pajak ke Bea Cukai dengan data pelaporan pajak ke DJP.
Tim action plan terdiri dari para pejabat eselon III bertugas menyusun rencana kerja dan penyelesaian masalah terutama di bidang hukum.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatnkan capaian penerimaan pajak dan membangun perekonomian dan pembanguan di Indonesia.