28 Agustus 2025
Bea Cukai Banyuwangi Gencarkan Edukasi Kepabeanan dan Cukai kepada Santri Pondok Pesantren

Bea Cukai Banyuwangi Gencarkan Edukasi Kepabeanan dan Cukai kepada Santri Pondok Pesantren

LAIN-LAIN

Jakarta, 23-07-2025 - Bea Cukai kembali memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi yang masif di berbagai daerah. Di Provinsi Jawa Timur, sejumlah kegiatan digelar di wilayah Banyuwangi, Kediri, dan Malang, menyasar berbagai lapisan masyarakat mulai dari santri pondok pesantren, pedagang kelontong, hingga masyarakat umum.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. “Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan pemahaman publik terkait kebijakan cukai, khususnya rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat sangat penting agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Pada Jumat (11/07), Bea Cukai Banyuwangi menggelar sosialisasi dan edukasi kepabeanan dan cukai di Pondok Pesantren Pelajar Mahasiswa (PPPM) Nurul Huda. Kegiatan ini menyasar kalangan santri sebagai agen perubahan dalam pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai Banyuwangi memperkenalkan tugas dan fungsi Bea Cukai, termasuk pengenalan ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau rusak, serta harga jual yang jauh di bawah pasar.

Sementara di Kediri, Bea Cukai bersama Satpol PP Kabupaten dan Kota Kediri, menggencarkan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Rejoso, Ngluyu, dan kawasan wisata Sumber Banteng.

Pada 15 Juli 2025, sosialisasi di Rejoso menyasar pedagang kelontong dan penjual rokok, dengan penekanan pada pentingnya pita cukai serta risiko hukum menjual rokok ilegal. Esoknya, 16 Juli, giliran warga Ngluyu yang mengikuti edukasi serupa di pendopo kecamatan. Kegiatan ini membuka wawasan masyarakat akan dampak negatif peredaran rokok ilegal dan pentingnya peran mereka dalam memeranginya. Puncaknya, 22 Juli di kawasan Sumber Banteng, sosialisasi dikemas santai di ruang terbuka. Bea Cukai menekankan bahwa dana cukai berkontribusi besar pada pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah.

Kemudian di Kota dan Kabupaten Malang, Bea Cukai menyasar dua jalur sosialisasi, yaitu udara melalui talkshow radio dan darat melalui layanan informasi keliling.

Pada 16 Juli 2025, Bea Cukai Malang hadir di Radio Kalimaya Bhaskara FM dalam program bertajuk “Gempur Rokok Ilegal! Lawan Bareng, Demi Masa Depan!”. Bea Cukai Malang menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu juga memaparkan mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang kembali ke masyarakat melalui layanan publik.

Dua hari kemudian, 18 Juli 2025, Bea Cukai Malang menyambangi delapan toko hasil tembakau di Kecamatan Turen. Selain memberikan edukasi, tim juga menempelkan stiker “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” sebagai bentuk deklarasi bersama. Para pedagang menyambut baik kegiatan ini dan mengaku lebih memahami risiko hukum serta dampak rokok ilegal.

“Kunci keberhasilan terletak pada kolaborasi. Edukasi kepada masyarakat adalah hal penting, karena masyarakatlah yang langsung berhadapan dengan peredaran produk ilegal. Kami tidak hanya ingin masyarakat tahu, tapi juga mau dan mampu menjadi bagian dari upaya gempur rokok ilegal,” pungkas Budi.