PENERIMAAN
Sidoarjo, Hari ini Jum’at 5 Oktober 2018 merupakan moment penting karena terlaksananya ekspor perdana Barang Kena Cukai berupa E Liquid vape. Regulasi pengenaan cukai terhadap E Liquid Vape yang diberlakukan penuh mulai Oktober 2018 ternyata memberikan dampak positif terhadap industri dan perdagangan serta menambah penerimaan negara di sektor cukai. Produk E Liquid Vape yang diproduksi oleh PT. Screaming Eliquid Industry di Sidoarjo ternyata mampu menembus pasar luar negeri, dengan melakukan ekspor perdana untuk tahap awal sekitar 2.000 botol E Liquid yang dikemas dalam 40 ml/botol dengan tujuan Malaysia. Menurut Palermo, owner PT Screaming Eliquid Industry yang hadir bersama buyer dari luar negeri, menyampaikan bahwa "Kedepan ekspor ini akan terus bertambah, dengan tujuan beberapa negara ASEAN lainnya seperti Thailand dan Vietnam".
Pelaksanaan ekspor perdana Produk E Liquid Vape ini, secara resmi ditandai dengan pelekatan segel pada kemasan ekspor oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I - Muhammad Purwantoro,didampingi Kepala Kantor BC Sidoarjo - Nur Rusydi dan para pejabat terkait lainnya.
Selain memproduksi E Liquid Vape untuk tujuan ekspor, PT. Screaming Eliquid Industri juga memproduksi E Liquid Vape yang dipasarkan di dalam negeri.
Dalam sambutannya Nur Rusydi menyampaikan bahwa “PT. Screaming Eliquid Industri ini adalah perusahaan HPTL pertama yang mendapatkan NPPBKC dari Kantor BC Sidoarjo dan telah memasarkan produknya di dalam negeri yang telah dilekati pita cukai dengan kontribusi terhadap penerimaan cukai sekitar Rp. 1 Milyar".