PENGAWASAN
Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang menggelar Operasi Gurita di bulan Juli.
Kali ini tercatat lebih dari 86ribu batang dan 7,92 liter MMEA diamankan. Dengan nilai barang lebih dari 170juta rupiah dan potensi kerugian mencapai lebih dari 118juta rupiah. Sejak tahun 2018-2024, berbagai operasi penindakan rokok ilegal dikemas dalam call sign Operasi Gempur dan sejak tanggal 25 April 2025 telah berganti call sign yaitu Operasi Gurita. Operasi Gurita adalah operasi pengawasan barang kena cukai ilegal terkoordinasi yang dilakukan secara serentak dan terpadu oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai yang dilakukan dalam periode tertentu. Tentu, Bea Cukai tidak bisa berdiri sendiri. Upaya pemerantasan rokok ilegal tidak lepas dari sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.