06 Juli 2025
Sosialisasi PMK 128 tahun 2023 : Bea Cukai Teluk Bayur Tekankan Adanya Ketentuan dan Persyaratan Baru Perusahaan MITA Kepabeanan

Sosialisasi PMK 128 tahun 2023 : Bea Cukai Teluk Bayur Tekankan Adanya Ketentuan dan Persyaratan Baru Perusahaan MITA Kepabeanan

PELAYANAN

Padang (28/05/2025) - Dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh terkait implementasi peraturan baru, Bea Cukai Teluk Bayur menggelar kegiatan sosialisasi PMK 128 tahun 2023 tentang Mitra Utama Kepabeanan yang diikuti oleh perwakilan perusahaan MITA Kepabeanan dibawah pengawasan KPPBC TMP B Teluk Bayur. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang berkepentingan memahami perubahan regulasi serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru.

 


Sebagai narasumber, Umar Mukhtar, Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil memaparkan materi PMK 128 tahun 2023. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah Pasal 16, yang secara tegas mengatur bahwa seluruh perusahaan MITA Kepabeanan wajib memenuhi persyaratan dan kewajiban tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan berlaku (30 Desember 2025). “Pasal ini menjadi penegasan bahwa tidak ada toleransi terhadap keterlambatan. Semua perusahaan mitra harus melakukan penyesuaian terhadap prosedur, sistem, dan dokumen administratifnya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan,” ujar Hery Syamsul selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
Diharapkan dengan adanya sosialisasi peraturan ini, perusahaan MITA Kepabeanan di bawah pengawasan KPPBC TMP B Teluk Bayur dapat segera menyesuaikan ketentuan dan prayaratan yang ditetapkan sesuai PMK 128 tahun 2023 sebelum batas waktu.