09 Juli 2025
SOSIALISASI REGISTRASI KEPABEANAN DAN KITE IKM DI NUNUKAN

SOSIALISASI REGISTRASI KEPABEANAN DAN KITE IKM DI NUNUKAN

PELAYANAN

NUNUKAN – Industri Kecil dan Menengah (IKM) sejatinya memegang peranan yang sangat signifikan bagi perekonomian nasional, disamping adanya fakta bahwa industri kecil dan menengah merupakan skala industri yang paling tahan banting dari terpaan badai ekonomi. Berdasar data dari Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perekonomian nasional mencapai 57% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan bahkan mampu menyerap 97% tenaga kerja. Namun demikian, kontribusi UMKM terhadap ekspor masih relatif kecil, yaitu hanya sekitar 16% dari ekspor nasional. Hal inilah yang membuat pemerintah tidak henti-hentinya berupaya untuk terus memberikan kemudahan bagi pelaku IKM ini, termasuk Bea Cukai Nunukan yang berkomitmen untuk mendorong berkembangnya Industri Kecil dan Menengah di Nunukan agar dapat berorientasi ekspor.

Sebagai bukti komitmen tersebut, Bea Cukai Nunukan mengadakan kegiatan sosialisasi Registrasi Kepabeanan dan Fasilitas Kemudahan Impor dan Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE-IKM), pada Selasa (09/05) di aula kantor. Diundang dalam acara ini para pelaku IKM di wilayah Nunukan serta instansi terkait dari Dinas Koperasi dan UKM dan Perindustrian Kabupaten Nunukan.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Max Franky Karel Rori menyampaikan bahwa fasilitas KITE-IKM ini merupakan terobosan dari Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, berupa pemberian fasilitas perpajakan maupun fasilitas prosedural khusus untuk IKM yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan bahan baku asal impor dengan tujuan untuk diekspor.

“Hal ini sejalan dengan salah satu misi Bea Cukai untuk memfasilitasi perdagangan dan industri, sebagai  perwujudan dari Nawacita dan Paket Kebijakan Ekonomi, yang salah satu tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan IKM,” tutur Max Franky.

Menurutnya, fasilitas KITE-IKM ini diberikan dengan tujuan agar para pelaku IKM dapat menurunkan biaya produksinya. Dengan tidak adanya pungutan bea masuk dan pajak dari bahan baku asal impornya dengan tujuan untuk diekspor, diharapkan mampu menimbulkan efek berantai berupa meningkatnya kapasitas dan utilitas produksi, peningkatan output dan keuntungan pelaku IKM, peningkatan daya saing produknya di pasaran internasional, serta mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Dari kegiatan Sosialisasi Fasilitas KITE-IKM ini diharapkan IKM di Kabupaten Nunukan semakin berkembang, produknya dapat mendunia dan bersaing di pasaran internasional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian Kabupaten Nunukan dan perekonomian nasional menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.