PENERIMAAN
(Bandung, 13 September 2022) Bea Cukai terus menjalankan perannya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, kali ini hadir untuk kalangan petani tembakau di wilayah Kabupaten Bandung Barat sekaligus memenuhi undangan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang mengangkat topik terkait Aspek Legalitas Cukai Rokok Tembakau yang bertempat di Wisma Shalom Cisarua Kabupaten Bandung Barat.
Dalam suasana sejuk dan segarnya udara pagi di kawasan Cisarua, acara dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Ricky Riyadi S.sos, didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Industri, Dadan Hamdani A.ks. Mengawali rangkaian kegiatan, di mulai dengan pemaparan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Rika Tresnawati Dewi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat. Bea Cukai Bandung diwakili oleh Syamsul Gunawan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Wahyu Hidayat, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan. Dalam paparannya, Syamsul Gunawan menjelaskan perihal ketentuan umum cukai dan filosofi pengenaan cukai untuk barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu, serta prosedur memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Sedangkan Wahyu Hidayat menjelaskan terkait dampak dan kerugian apabila berbisnis rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, bahaya dan sanksi, baik berupa denda administrasi hingga sanksi pidana penjara, bila menjalankan usaha jual beli hasil tembakau secara ilegal.
Dijelaskan juga mengenai besarnya manfaat, dari menjalankan usaha hasil tembakau secara legal, yaitu berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara dari sisi cukai, dimana manfaat tersebut akan kembali dirasakan untuk masyarakat setempat melalui adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk menunjang kesehatan dan kemakmuran masyarakat setempat.