PENGAWASAN
Labuan Bajo, 31-07-2025 - Sebagai rangkaian proses penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Labuan Bajo musnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai periode tahun 2024 s.d. 10 Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan ini terlaksana di halaman kantor Bea Cukai Labuan Bajo, pada Selasa (29/07).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 652.103 batang rokok ilegal dan 29 botol atau sebanyak 7,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dengan total nilai sebesar Rp946.705.940,00 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp634.602.432,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim mengatakan pemusnahan ini terlaksana sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang No. S-6/MK/WKN.14/2025 tanggal 23 Juni 2025. Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Bupati Manggarai Barat, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Pimpinan Forkopimda Manggarai Barat, Kepala Imigrasi Labuan Bajo, Kepala Satpol PP seluruh Pulau Flores dan Kab. Lembata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Manggarai Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, serta Kepala KSOP Labuan Bajo.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh aparat penegak hukum, di antaranya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, dan Kodim 1612 Manggarai, seluruh Satpol PP di Pulau Flores dan Lembata, dan instansi terkait lainnya atas sinergisitas dan dukungan yang telah diberikan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai terutama pemberantasan rokok ilegal dan MMEA ilegal," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Labuan Bajo akan terus berupaya menjalin sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Hal ini selaras dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan BKC Ilegal dan wujud komitmen dalam menjalankan Asta Cita ke-7 Presiden RI.
Di kesempatan yang sama, Bupati Kab. Manggarai Barat, Edistasius Endi turut menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan BKC Ilegal dilandasi atas komitmen bersama. Peran satgas tersebut tidak hanya semata-mata sebagai bentuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana pemberian edukasi kepada masyarakat agar rakyat tidak mudah masuk ke dalam perangkap untuk menjual BKC ilegal. Potensi penerimaan negara yang seharusnya menjadi bagian penerimaan negara tidak boleh hilang demi kemajuan dan kesejahteraan yang menjadi cita-cita bersama menjadi terwujud.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara di bidang cukai. Sinergi yang terus dibangun bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat langkah preventif dan represif terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Ke depan, edukasi kepada masyarakat akan terus digalakkan sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang taat hukum demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.