Grobogan, (30/8) – Sosialiasasi ketentuan di bidang cukai merupakan program kegiatan yang wajib dilakukan oleh daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Bea Cukai Semarang kembali mendapatkan kesempatan menjadi Narasumber dalam acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang kesempatan kali ini diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan pada hari Kamis, 30 Agustus 2018 bertempat di Gedung Riptaloka Setda Kabupaten Grobogan dengan Organisasi…