Denpasar, 01-07-2025 – Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang tegahan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2023-2024 di Kantor Bantu Benoa pada Rabu (25/06).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Denpasar, Nanang Sekti Wibowo, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara.
Ia merinci barang yang dimusnahkan terdiri dari 681.008…