PENGAWASAN
Belawan, 16-07-2025 - Patroli Laut Bea Cukai Belawan gagalkan peredaran 1.600 batang rokok tanpa pita cukai di perairan Belawan pada Selasa (06/05). Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan regulasi cukai secara kontinu.
Berdasarkan informasi intelijen, tim patroli laut Bea Cukai Belawan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan Kapal KM Sumber Utama di perairan Belawan. Tim langsung bergerak menuju lokasi kapal. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 8 slop rokok merek “Mer-C” tanpa pita cukai, yang terdiri dari 10 bungkus per slop dengan isi 20 batang per bungkus, atau total 1.600 batang. Barang bukti tersebut kini diamankan di Bea Cukai Belawan untuk proses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pelaku (ES) telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Mengacu pada asas ultimum remedium, yang menjadikan pidana sebagai upaya terakhir, perkara ini diselesaikan tanpa penyidikan melalui sanksi administratif.
“Perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.812.000 sesuai Pasal 40B ayat (3) undang-undang tersebut. Barang bukti rokok ilegal pun ditetapkan sebagai barang milik negara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Ahmad Luthfi.
“Dengan pendekatan ini, kami memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menyelesaikan perkara melalui denda, sehingga penegakan hukum tetap berjalan dan hak-hak negara tetap dapat didapatkan,” sambungnya.
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat di wilayah pelabuhan. Berapapun jumlahnya, setiap pelanggaran terhadap aturan cukai akan kami tindak tegas untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap regulas.
Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba mengedarkan barang kena cukai tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku. Bea Cukai Belawan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan dan pelabuhan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara.