17 Juli 2025
Gunakan 3T, Bea Cukai Sibolga Musnahkan Senjata Api

Gunakan 3T, Bea Cukai Sibolga Musnahkan Senjata Api

LAIN-LAIN

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga melaksanakan pemusnahan senjata api yang merupakan milik Negara, Kamis (13/9/2018).

Proses pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat perwakilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, pegawai perwakilan pengelola Barang Milik Negara(BMN) Setditjen Bea dan Cukai dan pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara berlangsung di Lapangan Bulu Tangkis Gedung Keuangan Negara yang beralamat di Jl. Diponegoro No.30A Medan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga , Kurnia Saktiyono dalam sambutannya mengungkapkan bahwa senjata api yang dimusnahkan tersebut merupakan inventaris Bea Cukai Sibolga yang tahun pembuatannya pada 1982. Seiring dengan usia pakainya, fungsi senjata tersebut sudah tidak optimal sehingga harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.

“Mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor : 56 Tahun 1996 tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.04/2017 tentang Penggunaan Senjata Api di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,  pengelolaan BMN termasuk senjata api harus menggunakan prinsip ‘3T’ yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. Dan untuk memenuhi prinsip dimaksud, Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan senjata api BMN yang telah memenuhi kriteria sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset negara,” kata Kurnia.

Berdasarkan ketentuan yang mengatur, pemusnahan senjata api tersebut telah mengantongi Surat persetujuan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-005/MK.6/WKN.2/KNL.04/2018 tentang persetujuan pemusnahan BMN serta ijin Kapolri nomor : SI/5600/VIII/YAN.2.7./2018 untuk pemusnahan senjata api.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Adapun senjata api yang dimusnahkan terdiri dari 3 (tiga) pucuk senjata api laras pendek  jenis revolver, merk : Taurus, kaliber 32 , nomor pabrik 872102, 872103 dan 872104, buatan Brasil dengan tahun pembuatan 1982. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga menghilangkan fungsi secara keseluruhan. Dan sebagai gantinya saat ini KPPBC TMP C Sibolga telah dilengkapi dengan pistol jenis P3A kaliber 32 dan Senapan Serbu SBC1 SS-1V5.