Pemerintah memberlakukan penetapan tarif cukai produk hasil tembakau lainnya (HPTL) sebesar 57% termasuk didalamnya vape liquid. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 01 juli 2018. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar Gusmiadirrahman dalam sambutannya mengatakan bahwa aturan cukai pada vape tersebut berlaku per 1 juli 2018 tapi masih relaksasi sampai tanggal 01 Oktober 2018 karena tak mungkin langsung dikenakan Karena perlu persiapan dari pengusaha juga. Gusmiadirrahman mengatakan sejauh ini bea cukai pada vape yang merupakan bagian dari…