12 September 2025
2.645 Penindakan Hingga Agustus 2025, Bea Cukai Jateng DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp108,67 Miliar

2.645 Penindakan Hingga Agustus 2025, Bea Cukai Jateng DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp108,67 Miliar

PENGAWASAN

2.645 Penindakan Hingga Agustus 2025, Bea Cukai Jateng DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp108,67 Miliar

2.645 Penindakan Hingga Agustus 2025, Bea Cukai Jateng DIY Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp108,67 Miliar

Semarang (11/09) — Di balik pencapaian penerimaan negara yang menunjukkan tren positif, kinerja pengawasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta juga patut diapresiasi. Hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 2.645 kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai berhasil ditindak. Dari hasil operasi tersebut, nilai barang yang diamankan mencapai Rp226,86 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp108,67 miliar.


Kasus terbanyak berasal dari peredaran hasil tembakau ilegal. Lebih dari 100,37 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. Selain itu, 17.111 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai juga diamankan. Dari angka tersebut potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp103 miliar. Penindakan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat terhadap peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan. Tidak hanya itu, 688 kasus penyelundupan di bidang kepabeanan juga berhasil digagalkan. “Barang-barang ilegal yang ditindak antara lain kosmetika, obat keras, serta tekstil dan produk tekstil, dengan nilai barang mencapai Rp77 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai Rp5,5 miliar,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro.
Yang tak kalah penting, Bea Cukai Jateng DIY juga memperkuat perang melawan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hingga Agustus, tercatat 39 penindakan dengan barang bukti berupa 15,09 kilogram metamfetamin, 600 butir ekstasi, 880 butir obat keras dan psikotropika, 3,67 kilogram ganja, serta 3 gram tembakau sintetis. “Pemberantasan narkotika adalah bagian dari tanggung jawab kami menjaga generasi bangsa,” tegas Imik. Penindakan ini menunjukkan bahwa peran Bea Cukai bukan sekadar mengamankan penerimaan, tetapi juga melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari maraknya peredaran barang ilegal dan berbahaya. “Bea Cukai Jateng DIY terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan disamping mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun,” pungkasnya.