PELAYANAN
Bea Cukai Cikarang adakan sosialisasi ketentuan perpajakan untuk perusahaan penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) yang diadakan dalam 2 Batch yaitu pada hari kamis tanggal 14 November untuk batch pertama dan senin tanggal 18 November 2024 untuk batch kedua. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Bea Cukai Cikarang dalam rangka program reformasi perpajakan di Indonesia serta Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) / Core System of Tax Administration (CORETax) yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak akan diberlakukan mulai 01 Januari 2025 sesuai PMK-81/PMK.03/2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Materi dibawakan oleh Bapak Lucky Freza Indra selaku Penyuluh Pajak Ahli Pratama pada KPP Pratama Cikarang Utara dengan materi mengenai perpajakan untuk pengusaha penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Core System of Tax Administration (CORETax). Kegiatan berlangsung sangat interaktif dan selama pelaksanaan kegiatan. Pemateri dari KPP Pratama Cikarang Utara melayani pertanyaan para pengguna jasa, konsultasi berkenaan teknis pengisian pajak dalam inventaris kantor dan kegiatan perusahaan, serta hal-hal teknis lainnya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pemahaman pengguna jasa mengenai perpajakan dalam kegiatan perusahaan terutama berkaitan dengan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) lebih meningkat sehingga kegiatan administrasi lebih tertib dan rapi dan menunjang kegiatan perusahaan kedepannya.